Artispsk.com – Setelah adanya upaya banding yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso, kini pihak Mahkamah Agung juga telah menolak upaya kasasi dari terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan maka pihak Kejaksaan Agung akhirnya resmi melakukan eksekusi kepada Jessica.
“Jadi jelasnya itu tadi siang sudah dilaksanakan eksekusinya,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum yaitu Noor Rachmad, sewaktu dikonfirmasi, Jakarta pada Kamis (22/06/2017) malam.
Jessica kini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dengan demikian sudah bisa dipastikan bila Jessica akan menjalani masa hukumannya selama 20 tahun penjara karena dinyatakan secara sah bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
“Kenapa harus ditempatkan di Pondok Bambu karena lembaga pemasyarakatannya untuk menjalani pidana tersebut juga Rutan Pondok Bambu, jadi akan kami eksekusi di sana,” terang Noor Rachmad.
Jessica awalnya juga telah melakukan upaya kasasi kepada pihak tertinggi Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut akhirnya ditolak sehingga tidak ada upaya lainnya lagi untuk melakukan pengajuan hukum. Namun Kendati demikian Tim Kuasa Jessica yakni Otto Hasibuan akan terus melakukan upaya penyelamatan terhadap Kilennya itu dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dimana nantinya akan menghadirkan bukti baru. Otto mengungkapkan bahwa dirinya cukup kecewa dengan keputusan dari pihak Mahkamah karena awalnya Otto berpikir setidaknya masih ada harapan dari pengajuan kasasi tersebut.
“Mahkamah Agung kini mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa yaitu Jessica Kumala alias Jessica Wongso telah diputuskan pada Rabu, (21/06/2017), dengan amar penolakan kasasi terdakwa,” ucap Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, pada Kamis (22/06/2017).
sebelummnya pada Maret 2017, pihak Pengadilan Tinggi yang ada di Jakarta telah memutuskan juga menolak upaya banding Jessica sehingga menjadi menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Akibat upaya banding tidak membuahkan hasil maka Jessica mencoba upaya kasasi di tingkat mahkamah, namun gagal karena ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tinggalkan komentar