Artispsk.com – Pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun dan enam bulan kurungan pidana penjara kepada mantan hakim konstitusi yakni Patrialis Akbar.
Patrialis sendiri merupakan terdakwa suap judicial review atau yang biasa disebut dengan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa Lie Putra Setiawan sewaktu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (14/08/2017).
Selain diterapkannya pidana penjara, jaksa juga kemudian menuntut terdakwa Patrialis dengan dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Didalam tuntutannya tersebut, jaksa pun menilai Patrialis tidak melakukan aksi dukung dari program pemerintah didalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, alhasil kini perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan dari masyarakat terhadap peradilan khususnya kepada Mahkamah Konstitusi dan kemudian adanya upaya yang disengaja dengan memberikan informasi berbelit-belit dalam halnya pengungkapan keterangan di pengadian.
Sementara daripada itu, untuk hal-hal yang meringankan adalah Patrialis telah berlaku sopan selama di persidangan dan masih memiliki tanggunan keluarga.
Patrialis dengan ini dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf c no Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Didalam kasus yang bergulir ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan terdakwa lainnya Kamaludin yang mana telah didakwa menerima dana suap sebesar 70.000 Dolar Amerika Serikat dan janji Rp 2 Miliar dari pengusaha impor daging yakni Basuki Hariman dan juga Ng Fenny.
Untuk suap tersebut diduga adalah untuk memengaruhi putusan judicial review atas uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur dari CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny berperan sebagai General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya diketahui telah memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dikabulkan.
Tinggalkan komentar