Terdakwa Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Akankah Keadilan Hukum Berbicara?

Terdakwa Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan hari Ini, Akankah Keadilan Hukum Berbicara? Artispsk – Salah satu terdakwa atas perkara ujaran kebencian Buni Yani tepatnya hari ini akan menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan juga Arsip Kota Bandung pada hari ini. Adapun rencananya, sidang tuntutan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Seperti yang diketahui bila Buni Yani telah didakwa karena mengunggah penggalan video dari pidato Gubernur DKI Jakarta yang ketika itu oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait yang mana pidatonya yang dianggap telah menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Seperti yag dikutip dari informasi yang ada, sewaktu persidangan sebelumnya, yakni tepatnya Selasa, 26 September 2017, Ketua dari Majelis Hakim yakni M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman. Sementara itu pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang berkonten SARA pada Rabu, 23 November 2016. Lalu pada jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat Buni Yani karena telah melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Jaksa penuntut umum juga membacakan 13 poin kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwanya Buni Yani. Dengan adanya kesaksian dari Ahok yang dibacakan tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). BAP itu sendiri juga telah dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Dalam keterangannya tersebut, Ahok menyebut bila ulah Buni Yani telah sangat merugikannya. Dia juga merasa telah difitnah oleh Buni Yani. Ahok bahkan mengaku pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama. "Saya mengalami banyak kerugian antara lain, saya mengalami yang namanya fitnah di mana banyak orang, terutama oleh warga DKI Jakarta yang telah menganggap saya menistakan salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang berniat ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah 1 miliar karena saya telah menistakan agama," ungkap kembali Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M Taufik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, pada Selasa. Kemudian selain itu, Ahok mengaku juga sempat dipaksa untuk diminta mundur oleh salah satu partai ketika mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub DKI Jakarta. "Dalam pelaksanaan dari kampanye saya ditolak di beberapa tempat, karena saya ini telah dituduh menistakan agama," papar Ahok. Dan yang terpenting Dia juga tidak mengakui unggahan Buni Yani yang menulis mengenai "Bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka," sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka. "Tentunya dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan ketika saya memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," ungkap Ahok. Menanggapi atas pembacaan BAP Ahok, salah satu dari pengacara Buni Yani yakni Aldwin Rahadian malah menyebut kesaksian itu tidaklah berdasar sehingga bisa digugurkan saja. Selain itu, dirinya menyebutkan bila ucapan Ahok-lah yang telah membuat masyarakat resah karena menyinggung surat Al Maidah. "Dengan munculnya keresahan ini bukan karena adanya posting-an Buni Yani, tetapi memang berdasar atas keresahan itu karena adanya ucapan dari terdakwa sendiri mengenai surat Al-Maidah. Sehingga jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," ungkap Aldwin.

Artispsk – Salah satu terdakwa atas perkara ujaran kebencian Buni Yani tepatnya hari ini akan menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan juga Arsip Kota Bandung pada hari ini. Adapun rencananya, sidang tuntutan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Seperti yang diketahui bila Buni Yani telah didakwa karena mengunggah penggalan video dari pidato Gubernur DKI Jakarta yang ketika itu oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait yang mana pidatonya yang dianggap telah menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Seperti yag dikutip dari informasi yang ada, sewaktu persidangan sebelumnya, yakni tepatnya Selasa, 26 September 2017, Ketua dari Majelis Hakim yakni M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.

Sementara itu pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang berkonten SARA pada Rabu, 23 November 2016.

Lalu pada jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat Buni Yani karena telah melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Jaksa penuntut umum juga membacakan 13 poin kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwanya Buni Yani. Dengan adanya kesaksian dari Ahok yang dibacakan tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BAP itu sendiri juga telah dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.

Dalam keterangannya tersebut, Ahok menyebut bila ulah Buni Yani telah sangat merugikannya. Dia juga merasa telah difitnah oleh Buni Yani. Ahok bahkan mengaku pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

“Saya mengalami banyak kerugian antara lain, saya mengalami yang namanya fitnah di mana banyak orang, terutama oleh warga DKI Jakarta yang telah menganggap saya menistakan salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang berniat ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah 1 miliar karena saya telah menistakan agama,” ungkap kembali Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M Taufik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, pada Selasa.

Kemudian selain itu, Ahok mengaku juga sempat dipaksa untuk diminta mundur oleh salah satu partai ketika mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan dari kampanye saya ditolak di beberapa tempat, karena saya ini telah dituduh menistakan agama,” papar Ahok.

Dan yang terpenting Dia juga tidak mengakui unggahan Buni Yani yang menulis mengenai “Bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka,” sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.

“Tentunya dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan ketika saya memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka,” ungkap Ahok.

Menanggapi atas pembacaan BAP Ahok, salah satu dari pengacara Buni Yani yakni Aldwin Rahadian malah menyebut kesaksian itu tidaklah berdasar sehingga bisa digugurkan saja. Selain itu, dirinya menyebutkan bila ucapan Ahok-lah yang telah membuat masyarakat resah karena menyinggung surat Al Maidah.

“Dengan munculnya keresahan ini bukan karena adanya posting-an Buni Yani, tetapi memang berdasar atas keresahan itu karena adanya ucapan dari terdakwa sendiri mengenai surat Al-Maidah. Sehingga jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani,” ungkap Aldwin.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.