Artispsk.com – Ditengah kesimpang siuran dari kepulangan Rizieq Shihab, belum ada kabar pasti kapan pentolan ulama imam besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut akan pulang ke tanah air. Masyarakat hanya bisa menduga-duga tapi belum ada yang bisa memberikan kepastian termasuk dari pihak kepolisian atas kedatangan dari Rizieq.
Rizieq Shihab kini telah masuk kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah dicari keberadaanya, namun terkait dari itu semua, Pihak Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Mochamad Iriawan kini tengah melakukan yang namanya simulasi dari pengamanan, terkait dengan adanya rencana dari simpatisan tersangka atas kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab dalam memblokade bandar yang ada di Jakarta.
“Telah kita lakukan dalam penangualangan pengamanan yaitu berupa simulasi,” ucap Iriawan ketika di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (06/06/2017).
Selain itu Iriawan juga memastikan nantinya akan ada pengamanan pada dua bandara yakni Halim Perdanakusuma serta Soekarno-Hatta, telah dipersiapkan.
“Pastinya kita perlu melakukan simulasi untuk berwanti-wanti apabila nantinya terjadi pengerahan dari masa, jadi semuanya perlu dilakukan persiapan,” imbuh Iriawan.
Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga sekaligus pengacara Rizieq yakni Sugito Atmo Pawiro juga telah membenarkan bahwa adanya pembagian selebaran dan juga sempat tersiar kabar dimedia sosial mengenai adanya rencana aksi dalam penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hayya, Tangerang, Banten.
Didalam isi selebaran tersebut dituliskan bahwa :
Ayo… sambut kedatangan imam besar umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng – Jakarta. Tutup semua jalan menuju semua terminal. Jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya. Akan diumumkan secara nasional.
Rizieq Shihab terseret dalam kasus Chat mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Rizieq akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan tersebut dan telah dijerat pasal l4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
Tinggalkan komentar