Setelah Izin Dicabut, Polisi Tangkap Pimpinan Penyelenggara Biro Perjalanan Umrah PT First Travel

Setelah Izin Dicabut, Polisi Tangkap Pimpinan Penyelenggara Biro Perjalanan Umrah PT First Travel

Artispsk.com – Langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap pemilik sekaligus pimpinan penyelenggara perjalanan Umrah dariPT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya terlaksana. Pemilik dari biro perjalanan tersebut yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan akhirnya ditangkap dan dibawa oleh polisi.

“Saat ini penyidik DitTipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Saudara Andika Surachman beserta istrinya yakni Anniesa Desvitasari Hasibuan, keduanya adalah Dirut dan Direktur First Travel,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Martinus Sitompul pada keterangan tertulisnya yang sebelummnya dikonfirmasi pada Kamis (10/08/2017).

Martinus sendiri mengatakan bila kini pihaknya telah menangkap pasangan suami istri itu pada Rabu, 9 Agustus 2017 di salah satu kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta.

“Pasangan tersebut ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers pada hari ini Rabu, 9 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB,” ucap Martinus.

Dirinya mengatakan bila Andika dan juga Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan serta pemberian janji palsu atas pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah yang mana selama ini tidak kunjung terlaksana. Keduanya akhirnya dikenakan Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

“Sudah ada para saksi yang telah diperiksa setidaknya ada 11 orang terdiri dari agen dan jamaah,” beber Martinus.

Sebelum kedianya ditangkap, pemilik First Travel Anniesa Hasibuan dan juga Andika Surachman, bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakarta Pusat. Pihak dari First Travel mencoba melakukan mediasi dengan Kemenag terkait sanksi administratif PT tersebut.

Setelah melakukan mediasi, sanggahan dari pihak First Travel tersebut akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan. Apabila nantinya sanggahan tersebut disetujui, maka pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah pada tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.

Terkait akan hal tersebut, telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107, pada 1 Agustus 2017 yang bersikan, PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah, yang mana izinnya telah dicabut.

Be the first to comment on "Setelah Izin Dicabut, Polisi Tangkap Pimpinan Penyelenggara Biro Perjalanan Umrah PT First Travel"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.