Berita Terkini, JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memohon umum turut mengawasi serta melaporkan sistem pembiayaan dalam Pilkada Serentak 2017, terutama terkait dengan beberapa pihak sebagai penyandang dana.
Menurut Peneliti JPPR Masykurudin Hafidz, kehadiran penyandang dana dari individu ataupun perusahaan sering di kuatirkan orang-orang lantaran dikira turut merubah calon kepala daerah.
” Kemauan untuk memperoleh keuntungan dari kebijakan kepala daerah dengan diawali mensupport pendanaan mulai sejak sistem pencalonan diawali, ” tutur Masykurudin lewat siaran pers yang di terima Sindonews, Minggu (27/3/2016).
Pria yang akrab disapa Masykur ini mengharapkan Pilkada Serentak 2015 lantas dapat jadi landasan basic permasalahan dana pilkada. Walau dikira belum prima, penekanan pada tiap-tiap akan calon untuk mencatat dana yang masuk serta keluar jadi hal pas untuk ditingkatkan.
” Dua hari sesudah diputuskan, pasangan calon itu diharuskan untuk melaporkan semua penerimaan serta pengeluarannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), ” katanya.
Menurut dia, laporan dana awal kampanye jadi pintu masuk untuk orang-orang untuk turut mengawasi dana kampanye pilkada supaya terlepas dari penyandang dana gelap.
” Laporan awal dana kampanye ditujukan untuk mengakomodasi cost yang telah di keluarkan, membuat transparansi serta meminimalkan penyumbang misterius, ” ujarnya.
Tinggalkan komentar