Polisi Tegakan Keadilan Bagi Korban, Dua Tersangka Terkait Pembakaran Pria Secara Hidup-Hidup di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Polisi Tegakan Keadilan Bagi Korban, Dua Tersangka Terkait Pembakaran Pria Secara Hidup-Hidup di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Artispsk.com – Kisah pilu yang menimpa keluarga korban akhirnya menemukan titik terang setelah pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang diketahui terlibat pengeroyokan terhadap Muhamad Alzahra alias Joya (30 tahun) yang dilakukan di Bekasi. Kedua tersangka itu berinisial NA (39 tahun) dan juga SU (40 tahun).

Terkait akan perisitwa tersebut, pihak keluarga Joya ikut mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat menangkap pelaku yang melakukan tidak kekerasan kepada Joya. Walaupun untuk saat ini polisi memang masih belum menangkap pembakar korban.

“Alhamdulillah. Saya tahu itu saat Pak Kapolres datang ketika membesuk kita pada waktu malam Minggu (05/08/2017) kemarin,” ucap mertua korban yakni Pandi, di Bekasi pada ( 07/08/2017) Senin kemarin.

Namun, pihak keluarga korban masih tetap berharap agar pihak polisi dapat segera menangkap para pelaku pembakar Joya,sehingga mereka juga bisa menatap langsung wajah para pelaku. Tentunya pihak keluarga korban merasa penasaran sekaligus ingin mendengar secara langsung pengakuan tersangka, mengapa mereka dapat tega hati melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal dan keji tersebut.

Baca Juga : Istri Korban Yang Dibakar Warga hidup-Hidup Hanya Bisa Pasrah dan Serahkan Semuanya Kepada Polisi

“Keluarga memang sudah mengikhlaskan kasus tersebut. Hanya saja, bila diizinkan, kami pihak keluarga ingin melihat langsung wajah-wajah para tersangka. Seperti apa orang-orangnya, kok bisa sampai tega melakukan hal itu,” ucap Pandi menirukan ungkapan permintaan dari keluarga korban.

Bukan hanya itu saja kini keluarga pun berharap polisi terus mengejar pelaku lainnya, terutama pembakar Joya. “Bila didalami saya yakin, yang melakukan hal tersebut ada belasan orang, meskipun di saat tempat kejadian orang pada ramai,” tutur Pandi.

Sebelumnya, dari pihak Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan M Alzahra atau Joya di Kampung Muara RT 12 RW 07, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, pada (01/08/2017) Senin

Joya ketika itu diduga telah melakukan pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan. Alhasil terjadinya aksi brutal pengeroyokan tersebut.

Kini setidaknya sudah ada dua tersangka berinisal NA (39) wiraswasta dan SU (40) yang merupakan seorang security. Sementara itu teridentifikasi lima tersangka lain yang kini masih menjadi buron, yaitu pelaku yang menyiram bensin, menyulut api, dan memukul dengan menggunakan benda tumpul.

“Kelima tersangka itu masih dalam pengejaran kami,” ucap Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adi Saputra saat jumpa pers, pada Senin kemarin, di Bekasi.

2 Trackbacks & Pingbacks

  1. 티비위키
  2. ปั้มไลค์

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.