Artis Psk – Artispsk.com, Pasuruan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada AKP Zainal Arifin. Oknum polisi yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Kabupaten Sidoarjo itu, dinyatakan tidak mematuhi pasal 82 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2014 mengenai pergantian atas UU nomer 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
” Menjatuhkan terdakwa hukuman sepanjang delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, ” tegas ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa, Rabu (1/6/2016).
Vonis hakim ini tak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil yaitu delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sesudah pembacaan vonis, pria 50 tahun itu segera dibawa ke luar ruangan sidang. Walau ruangan sidang dipenuhi keluarga korban, tetapi berjalan teratur.
Pria warga Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu tak terima putusan hakim lantaran dia tak mengaku semuanya dakwaan. ” Ia menyampaikan bakal naik banding. Dia sekalipun tak mengaku tindakannya, ” kata penasehat hukum Zainal, I Made Japi Kartika.
Disamping itu, keluarga korban begitu tak senang dengan vonis itu. Saiful (41), paman korban menyampaikan vonis itu jauh dari rasa keadilan.
” Semestinya hukuman kebiri atau mati. Kami tak terima, ” tandas Saiful seraya menyatakan selalu mencari keadilan.
Zainal Arifin diamankan Satreskrim Polres Pasuruan berdasar pada laporan keluarga korban. Ibu korban SK (36), melapor ke Polsek Prigen yang lalu diteruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan. Zainal dituduh sudah mencabuli korban yang baru berumur 7 tahun yang dikerjakan pada Sabtu (28/11/2015) sekitaran jam 13.00 WIB.
Tinggalkan komentar