Peresmian RUU Pemilu Oleh Pemerintah, Yusril Akan Segera Melakukan Penggugatan

Peresmian RUU Pemilu Oleh Pemerintah, Yusril Akan Segera Melakukan Penggugatan

Artispsk.com – Menyikapi kondisi saat ini, seperti yang diketahui bila DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang mana telah ditetapkannya keberadaan presidential treshold 20 persen.

Tidak butuh lama sejak setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Pakar hukum pun kini ikut mengajukan permohonan dalam pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disebabkan adanya perjuangan secara politik oleh pihak partai-partai yang memang menolak keberadaan dari presidential treshold.

“Sudah menjadi tugas saya dalam menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa dengan keberadaan presidential treshold yang ada didalam pemilu serentak merupakan hal yang bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” ungkap Yusril menjelaskan, pada Jumat (21/07/2017).

Didalam Pasal 6A ayat (2) Yusril sendiri juga menjelaskan bahwa “Pasangan dari calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum “.

“Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengungkapkan bahwa pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang ada,” ucap Yusril.

Selain itu Yusril juga memaparkan dengan pengusulan capres dan cawapres oleh partai politik peserta pemilu tersebut harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Termasuk itu pemilu yang dilaksanakan serentak ataupun tidak serentak, presidential treshold itu seharusnya tidak ada.

“Apalagi yang namanya pemilu serentak, yang mana untuk perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai,” ungkap Yusril.

1 Trackbacks & Pingbacks

  1. 토렌트

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.