Artispsk.com – Buni Yani tampaknya masih belum dapat menerima dakwaan yang dilayangkan oleh pihak jaksa penuntut kepada dirinya. Dalam menjalani sidang di pengadilan Negeri Bandung, jaksa telah mendakwa Buni Yani karena telah dianggap mengubah video pidato dari Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Mendengar pernyataan tersebut Buni Yani beserta pengacaranya dengan tegas menyangah surat dakwaan dama nota keberatan pada sidang lanjutan nanti pekan depan.
“Dalam dakwaan oleh jaksa telah disebutkan Buni Yani mengubah, mengedit video, itu semua adalah bohong tidak berdasar sesuai dakwaan jaksa,” ucap pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian seusai dalam sidang pembacaan dakwaan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, pada Selasa (13/06/2017).
Aldwin juga menegaskan bahwa video tersebut awalnya juga telah diuji oleh pihak Forensik Mabes Polri , dan dari hasil pengujian tersebut video tersebut tidak pernah diubah.
“Pak Buni Yani kan cuman menggungah ulang saja, tidak ada tuh namanya mengedit ataupun mengubah, sehingga dakwaan pasal 32 itu jelas sama sekali tidak ada didalam fakta penyidikan. Selain itu pak Buni Yani tidak pernah sekalipun dipanggil dalam namanya pemeriksaan atas tuduhan pasal tersebut. Jadi bisa diartikan, ini semua sengaja dimasukan oleh pihak jaksa kedalam jalannya proses peradilan,” ucap Aldwin membela.
Selain hal tersebut, Buni Yani juga merasa keberatan dengan adanya pemindahan lokasi sidang yang seharusnya dilakukan dari Depok menjadi ke Bandung, lalu ada juga penerbitan SPDP (Surat perintah Dimulainya Penyidikan) yang mana baru dikirim pada akhir dari penyidikan.
“Jadi semua itu masih banyak hal yang dirasa kurang dan melanggar aturan yang ada, tentunya kita tidak akan serta menerima dakwaan tersebut. Oleh Sebab itu kami akan menyatakan keberatan. Untuk keterangannya nanti akan dikaji ulang kembali secara rinci dan akan dibundelkan dalam berkas eksepsi,” imbuh Aldwin.
Saat ini Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan pasal oleh pihak tim jaksa penuntut umum. Buni didakwa karena telah melakukan penghapusan kakta ‘pakai’ didalam pidatonya Ahok yang ketika itu videonya diunggah oleh Diskominfomas pemprov DKI Jakarta dalam akun youtube.
Untuk dakwaan yang kedua Buni Yani didakwa dengan menyebarkan informasi berupa penyebaran kebencian atas SARA dan hal ini telah dibacakan oleh pihak jaksa dalam berkas dakwaan dimana Buni Yani telah melakukan postingan tersebut ke Facebook sehingga menyebabkan video pidato Ahok mencuat kepermukaan umum.
Tinggalkan komentar