Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara

Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara

Artispsk.com – Dalam sidang perdana kasus atas dugaan dari ujaran kebencian yang saat ini menjerat Ahmad Dhani, kali ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari Senin (16/04/2018) sore.

Dan sebagaimana yang diketahui bila masalah ini juga bermula dari adanya cuitan Ahmad Dhani pada akun Twitternya tersebut.

Dari Isi cuitan yang dinilai berisi kebencian tersebut lantas akhirnya dilaporkan oleh Jack Boyd. Dan kemudian dilanjutkan dimana Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka dari ujaran kebencian.

Kemudian sementara itu, dalam halnya persidangan yang telah digelar kemarin (16/04/2018), suami resmi dari Mulan Jameela ini pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pasalnya dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya pelanggaran atas pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, dirinya juga terancam sanksi denda Rp 1 miliar.

Dalam menanggapi dakwaan tersebut, kini pentolan Dewa 19 tesebut berencana melakukan pengajuan nota keberatan atau yang biasa disebut dengan eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk kembali mengajukan eksepsi. Dan disini kami nantinya akan mempergunakan hak kami dalam mengajukan eksepsi,” tegas kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko setelah sidang berakhir.

2 Trackbacks & Pingbacks

  1. turner's outdoorsman
  2. see

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.