Pelapor Kaesang berstatus Tersangka Ujaran Kebencian, Ada Pencemaran Nama Baik

Pelapor Kaesang berstatus Tersangka Ujaran Kebencian, Ada Pencemaran Nama Baik

Artispsk.com – Saat ini pelapor  bernama Muhammad Hidayat yang merupakan pelapor atas Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menjadi bahan perbincangan. Pasalnya setelah ditelusur, pelapor ternyata berstatus sebagai tersangka. Hidayat kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.

“Iya jelasnya sekarang kan banyak yang bertanya mengenai profil dari pelapor ini. Nah Dia ini ternyata tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar ketika dikonfirmasi, pada Rabu (05/07/2017)

Hero sendiri menyampaikan bahwa Hidayat saat ini disangkakan atas dugaan dengan hate speech. “Ya ini kasusnya sama, hate speech juga terhadap pihak Kapolda Metro sewaktu aksi 411,” tandasnya.

Sementara itu dilain halnya, Hero belum dapat memberikan informasi lebih detail perihal mengenai soal kasus yang telah menjerat Hidayat tersebut. “Kan untuk namanya penanganan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. jadinya untuk keterangan yang lebih lengkapnya, bisa ditanyakan ke sana saja,” paparnya.

Selain itu Hero juga tidak dapat memastikan alasan mengapa Hidayat tidak ditahan untuk waktu sekarang ini oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Ya nggak tahu juga ya kenapa, tanyakan saja ke Krimsus,” tuturnya sekali lagi.

Hingga saat ini Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Wahyu Hadiningrat masih belum bisa dimintai keterangan karena belum menjawab panggilan telepon ataupun pesan via WhatsApp dari pihak awak media. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sendiri juga masih tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut perihal penetapan atas status tersangka Hidayat tersebut.

“Iya ini saya juga masih tengah mencoba mengumpulkan data lengkapnya dulu dari Krimsus,” papar Argo ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Hidayat diketahui telah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Pada laporannya tersebut, Hidayat menuding Kaesang atas tuduhan hate speech serta telah melakukan penodaan agama terkait dengan vlog-nya yang ada di YouTube.

Be the first to comment on "Pelapor Kaesang berstatus Tersangka Ujaran Kebencian, Ada Pencemaran Nama Baik"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.