Pelaku Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-Un

Pelaku Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-Un

Artispsk – Kepala Kejaksaan Agung Malaysia, Tan Sri Apandi Ali, Selasa, 28 Februari 2017 mengatakan bahwa dua wanita yang terlibat atas kematian Kim Jong-nam akan dituntut hukuman mati, Rabu, 1 Maret 2017. Kedua wanita itu merupakan Doan Thi Huoang, 29 tahun, dan Siti Aisyah 25 tahun, warga Indonesia.

Saat ini Doan dan Siti sudah berstatus tersangka dan ditahan atas sangkaan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada Senin, 13 Februari 2017.

“Kedua perempuan itu akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP mengenai pembunuhan di Pengadilan Sepang,” tulis Straits Times.

Adapun pembelaannya, kedua perempuan ini bersikeras bahwa apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari adegan lucu-lucuan untuk acara hiburan reality show di televisi.

Polisi Malaysia telah menahan pria Korea Utara, Ri Jong chol. Sedangkan empat pria asal Korea Utara yang ikut terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam diyakini sudah kembali ke Pyongyang.

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua tersangka tampak mendekati Kim Jong-nam di bandar udara internasional Kuala Lumpur (KLIA2). Dalam rekaman tesebut, jelas polisi, Doan membekap Kim dari arah belakang dengan benda yang berisi cairan beracun tinggi, VX, sehingga mengakibatkan korban tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.