Pedangdut Ridho Rhoma Tampak Santai Pasca Dituntut Dua Tahun Penjara

Pedangdut Ridho Rhoma Tampak Santai Pasca Dituntut Dua Tahun Penjara

Artispsk.com – Pada sidang lanjutan kasus narkoba yang diketahui menyeret pedangdut Ridho Rhoma yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sewaktu persidangan berlangsung pada Selasa (29/8/2017), Ridho Rhoma akhirnya dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dengan adanya tuntutan selama dua tahun penjara yang dibacakan oleh pihak pengadilan, tampak tidak ada sedikitpun ketegangan di wajah Ridho Rhoma. Pria dengan ciri khas brewokan tersebut terlihat begitu santai.

“Alhamdulillah Ridho enggak shock, kita kan bisa lihat pas acara persidangan, dirinya tampak tenang ketika mendengar tuntutan dari Jaksa, dia tidak shock sama sekali,” ucap pengacara dari Ridho Rhoma yakni Ismail Ramli sewaktu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (29/08/2017).

Ternyata, dengan adanya ketenangan dari Ridho itu disebabkan oleh adanya dukungan para keluarga dan pihak kuasa hukum yang memang selalu diberikan semenjak masih berstatus sebagai tersangka dari kasus narkoba.

“Kita memang sudah memberitahukan bahwa, ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh Kejaksaan dari hasil-hasil persidangan tersebut. Mungkin juga Ridho sudah siap secara mental,” terang Ismail Ramli.

Selama proses persidangan sedang berlangsung, memang tidak tampak adanya sedikitpun rasa kegelisahan dari Ridho Rhoma. Seperti biasanya, Ridho pun kerap mengumbar senyumnya kepada para awak media yang menyapanya.

Sementara itu, sidang berikutnya nanti akan akan dijadwalkan pada Selasa 5 September 2017, atau tepat satu pekan ke depan. Sidang tersebut akan beragendakan pledoi ataupun pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.

Seperti yang diketahui, Ridho Rhoma pun akhirnya ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya dan dua butir obat penenang Dumolit.

1 Trackbacks & Pingbacks

  1. get More Information

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.