Menurut Pendapat Ahli Hukum Pidana, Ahok Tidak Menistakan Agama

Menurut Pendapat Ahli Hukum Pidana, Ahok Tidak Menistakan Agama

Artispsk.com –  Jakarta, Pada sidang lanjutan ke-16 perihal mengenai penistaan agama yang telah digelar di Auditorium Kementerian Pertanian,Ragunan, Jakarta Selatan (29/03/2017). Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terlihat tengah mendengarkan keterangan dari para saksi ahli.

Salah satunya adalah dengan pembacaan kesaksian dari para ahli hukum pidana Universitas Soedirman Noor Aziz. Pada kesaksianya diketahui noor Aziz menyebutkan bahwa peryataan Ahok ketika di Pulau Pramuka pada tanggal 27 September 2016 lalu tidak masuk dalam pasal 156 dan 156 a KUHP.

Pengacara yang membacakan kesaksian Noor tersebut, menjelaskan bahwa apa yang telah diucapkan oleh Bapak Basuki adalah tidak memenuhi unsur 156 KUHP, karena keterangan yang dilontarkan tidak memiliki unsur kebencian ataupun bermaksud memusuhi sehingga belum bisa dikategorikan kedalam Pasal 156 KUHP yang melanggar aturan.

Kesaksian Noor yang dibacakan oleh pengacaranya, mengatakan bahwa Saudara Ahok sama sekali tidak berniat ataupun bermaksud dalam memusuhi agama Islam sehingga Ahok tidak ada unsur kesengajaan.

“Tidak ada unsur kebencian dan dalam benak Ahok tidak ada yang namanya permusuhan, selain itu isi Al-Maidah itu haruslah disertai sebab turunya ayat. Sedangkan Ahok juga mengharapkan sekali dukungan rakyat Jakarta. Oleh sebab itu tidak mungkin ada maksud dalam memusuhi,” ungkap Noor.

“Noor juga menambahkan bahwa sikap serta pendapat dari keagamaan dari MUI terkait kasus Ahok tidak bisa dijadikan sumber hukum nasional yang dapat menjadi suatu rujukan yang dapat menjerat Ahok. sehingga MUI bukan suatu hukum nasional dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ucap Noor.

Be the first to comment on "Menurut Pendapat Ahli Hukum Pidana, Ahok Tidak Menistakan Agama"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.