Artispsk.com – Beredarnya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial yang mana telah menyeret nama komika Muhadkly MT alias Acho saat ini telah menemui titik terang. Pasalnya pihak pengelola Apartemen dari Green Pramuka dan juga Acho akhirnya berembuk dan sepakat untuk saling berdamai di luar persidangan.
Seperti yang diketahui bila perdamaian tersebut akhirnya disepakati setelah kedua belah pihak dipertemukan melalui mediasi yang mana difasilitasi langsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya akhirnya sepakat tuntuk tidak lagi memperpanjang masalah yang kini telah bergulir hingga kejaksaan tersebut.
“Tentunya sudah ada kesepakatan positif bahwa kami nantinya akan menyelesaikan segala permasalah tersebut dengan langkah kekeluargaan. Jadi yang pastinya akan kita selesaikan secara kekeluargaan, teknisnya karena tidak akan selesai malam ini akibat keterbatasan waktu juga,” ungkap Acho seusai mediasi di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (09/08/2017) malam.
Di kesempatan yang sama pula, pihak pengacara Acho yakni Thompson Situmeang juga turut mengucapkan terima kasih kepada pihak polisi yang telah secara terbuka dalam memfasilitasi pertemuan tersebut. Kemudian dirinya juga mengapresiasi sikap terbuka dari pihak apartemen.
“Jadi memang tadinya ada sedikit kesepakatan yang diperlukan, walaupun tidak memungkinkan untuk bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua jam, jadi enggak mungkin malam ini. Yang artinya dari pihak Green Pramuka dan Pak Acho telah sama-sama sepakat akan segera dalam menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan,” imbuh Thompson.
Sementara itu dengan kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka yakni Muhammad Rizal Siregar mengatakan bila pihaknya juga telah menyambut baik jalan damai yang ada. Menurut dia, semua kepentingan berkas yang telah dilimpahkan kepada pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan secepatnya akan diurus penarikannya oleh kedua belah pihak.
“Itu jadinya nanti pararel. Kita akan melakukan secara pararel untuk bicara tindak lanjut diskusi. Intinya poin-poinnya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat konfidensional,” tutur Rizal.
Seperti sebelummnya kasus yang menimpa komika Acho bergulir setelah adanya curhatan dirinya mengenai soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, yang dilakukan melalui media sosial pada tahun 2015. Acho yang kala itu merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 mengaku merasa kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas yang mana telah dijanjikan.
Namun, akibat tulisan tersebut justru berujung pada proses hukum. Acho kabarnya dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mana sebagai pihak pengelola apartemen tersebut kepada pihak polisi. Bahkan kasusnya telah bergulir ke kejaksaan dan siap untuk disidangkan.
Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Be the first to comment on "Lidah Tidak Bertulang, Sempat Akan Dibawa ke Meja Hijau Acho dan Pihak Pengelola Apartemen Green Pramuka Tempuh Jalur Mediasi"