Artispsk.com – Setelah KPK menyelesaikan misinya dalam melakukan penangkapan atas Gubernur Bengkulu beserta istrinya. Namun ada rasa sesal yang dirasakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan juga sang istri yakni Lily Martiani Maddari. Pasalnya kedua Pasangan suami istri tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) langsung oleh pihak penyidik KPK di Bengkulu.
Ridwan sebelumnya sempat meminta kepada KPK untuk mengawasi daerahnya dari tindakan pidana korupsi. Namun, saat ini Ridwan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas suap proyek peningkatan jalan yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Dirinya sudah mencanangkan sebetulnya akan menjadikan Bengkulu sebagai daerah yang bebas korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, (21/06/2017).
Alex ketika itu menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas upaya awal yang telah dilakukan oleh Ridwan dalam memerangi rasuah yang ada di provinsi yang berulang kali tersandung korupsi tersebut. Namun, kini justru berujung atas korupsi.
Menurut penuturan Alex, Bengkulu kini merupakan salah satu provinsi yang sedang gencar mengiatkan kegiatan koordinasi supervisi pencegahan korupsi. Setidaknya terdapat empat bidang yang kini sedang didorong di Provinsi Bengkulu, yakni diantaranya e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan juga e-pelayanan terpadu satu pintu atau mengajukan penguatan APIP.
“Kembali lagi diawal, bahwa pengadaan barang dan jasa di daerah itu masih menjadi pusaran korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah,” ungkap dia.
Gubernur Bengkulu yakni Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiarti Madari dan juga dua orang pengusaha lainya Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan yang ada di Bengkulu.
Ridwan dan Lily diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Dana Rp 1 miliar tersebut merupakan bagian dari fee awal atas project sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS memenangkan pengarapan atas dua proyek yang bertotalkan senilai Rp 53 miliar.
Atas perbuatannya tersebut sebagai penerima suap, akhirnya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily, dan Rico didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, bagi Johni sebagai pemberi suap kepada yang lainnya diduga telah melakukan pelanggaran atas Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Be the first to comment on "KPK Menyesal Telah Menangkap Basah Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Korupsi, Ada Apa?"