Berita Terkini – Artispsk.com – Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji kurun waktu dekat ini selekasnya memulangkan buronan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang di tangkap pada Kamis (14/4/2016) lantas di Tiongkok.
” Tentunya dalam sistem pemulangan, tak dapat di pastikan pulangnya kapan. Telah saya katakan lantaran ditangkapnya di negara lain ya mesti hubungan kerja tak dapat segera comot. Kami berharap selekasnya, ” katanya, Selasa (19/2/2016) di Kejagung. Prasetyo memberikan saat ini pihaknya selalu bekerjasama serta mengulas dengan pihak-pihak masalah mekanisme pemulangan.
” Masalah itu (pemulangan) masihlah kami bicarakan dengan cara intensif. Masalah mekanisme-mekanismenya seperti apa, ” tuturnya. Di ketahui, Samadikun divonis bersalah dalam masalah penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sejumlah sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Moderen menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang berlangsung dalam masalah ini sebesar Rp169 miliar. Berdasar pada putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, bekas Presiden Komisaris Bank PT Bank Moderen Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Terkecuali Samadikun, Kejaksaan Agung masihlah menguber buronan lain, salah satunya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, serta Rafat Ali Rizvi.
Be the first to comment on "Jaksa Agung Segera Pulangkan Samadikun Hartono"