Imigrasi Tetapkan Pembuatan Pasport Baru Harus Memiliki Jumlah Tabungan Minimal Rp 25 Juta

Imigrasi Tetapkan Pembuatan Pasport Baru Harus Memiliki Jumlah Tabungan Minimal Rp 25 Juta

Artispsk.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM telah menetapkan sebuah kebijakan tentang permohonan dalam pembuatan paspor baru. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah pemohon harus mempunyai tabungan dengan nama pemohon serta minimal jumlah minimalnya sebesar Rp 25 juta.

Kebijakan ini telah dikeluarkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2017. Cucu Koswala, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan jika kebijakan itu dibuat sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

” Hal ini sudah sering terjadi (perdagangan orang) jika dari pemohon paspor dengan tujuan seperti kunjungan, ziarah, maupun yang lain, tetapi nantinya mereka tidak akan kembali ke Indonesia. Terakhir di sana mereka akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural,” ungkap Cucu ketika dijumpai di kantornya, Jumat (17/03).

Sementara bagi pemohon yang akan menjadi TKI di luar negeri, harus ikut menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Keterangan itu harus disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Bukan hanya itu, bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan adanya tujuan lain, akan ditetapkan dengan persyaratan antara lain :

* Jika untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus atau umroh, harus meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota serta surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).

* Jika untuk keperluan magang serta program bursa kerja khusus, harus meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan serta Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

* Jika untuk kunjungan keluarga, harus meminta surat jaminan serta fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi oleh pemohon.

* Jika untuk keperluan wisata, harus melampirkan dengan adanya buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

Hal lainnya adalah terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat disebutkan karena umumnya telah menjadi sasaran untuk para pekerja. Negara tersebut antara lain yaitu Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, Taiwan, serta Korea Selatan.

1 Trackbacks & Pingbacks

  1. mikestreeservicecompany.com

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.