Artispsk.com – Melalui Kemenkum HAM, kini Pemerintah telah resmi dalam membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yaitu dengan mencabut status badan hukumnya. Terkait akan hal tersebut, Pemerintah juga mempersilakan secara terbuka bagi HTI untuk menempuh upaya hukum apabila merasa keberatan dengan keputusan yang telah diterbitkan itu.
Untuk pembubaran dari HTI telah diumumkan juga melalui konferensi pers oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM yakni Freddy Harris sewaktu di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/07/2017). Menurut penjelasannya jika memang masih ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan dari pembubaran tersebut maka akan dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
“Silakan saja mengambil jalur alternatif hukum,” ucap Freddy.
Adapun untuk keputusan dari pencabutan status badan hukum HTI tertuang pada Surat Keputusan (SK) Menkum HAM dengan No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang adanya Pencabutan Keputusan Menkum HAM No AHU-0028.60.10.2014. SK terakhir yang merupakan nomor registrasi badan hukum HTI per tanggal 2 Juli 2014.
Selain itu pihak Kemenkum HAM juga menuturkan bila tindakan tegas perlu diberikan kepada perkumpulan ataupun ormas yang telah melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan jalan kehidupan ideologi dari Pancasila serta hukum NKRI. Pemerintah sendiri telah meyakinkan bahwa pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah suatu keputusan sepihak semata. Namun merupakan hasil dari sinergi badan pemerintah.
“Yang semuanya itu berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ungkap Freddy.
dengan adanya pembubaran HTI maka merupakan salah satu tindak lanjut atas Perppu 2/2017 yang baru-baru ini diterbitkan. Freddy juga telah memastikan bahwa pemerintah tetap akan menjamin kemerdekaan secara berserikat, berkumpul, dan berpendapat namun untuk setiap perkumpulan/ormas wajib dan taat dalam mengikuti aturan yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
“Khususnya itu dipastikan tidak boleh berseberangan dengan namanya ideologi dan hukum negara di Indonesia,” tegasnya.
Terkait akan hal tersebut Ketua Umum HTI yakni Rokhmat S Labib menilai pemerintah telah salah langkah jika langsung mengeluarkan surat atas pencabutan tersebut. Dirinya menanggapi jika pemerintah langsung begitu saja mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu nantinya dapat menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.
“Kok bisa dengan mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) yang dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai sebanyak 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada dulu itu SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada dikeluarkan, apalagi Surat Peringatan juga tidak ada,” ungkap Rokhmat S Labib ketika dkonfirmasi mengenai oembubaran tersebut.
Be the first to comment on "HTI Resmi Dibubarkan, Pemerintah Persilahkan Tempuh Jalur Hukum Bagi Yang Keberatan"