Artispsk.com – Dalam halnya penetapan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah terkait dengan adanya pembubaran ormas, kini HTI (Hizbut Thahrir Indonesia) mulai ikut menyuarakan pendapatnya. Seperti yang diketahui bahwa pemerintah akan melakukan pembubaran tersebut dikarenakan para ormas diantaranya seperti HTI telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ormas.
Namun kini pihak HTI mulai mempertanyakan mengapa organisasinya kini harus dibubarkan padahal mereka menilai bahwa ormas yang mereka naungi tidak melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum contohnya saja tindakan korupsi.
“Secara substansial kami juga ingin memberi penyampaian yang sesungguhnya dimana tidak ada dasar yang dapat menunjukan kepada publik Pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada,” ungkap salah satu Jubir HTI Ismail Yusanto, dalam diskusinya di ‘Cermas Perppu Ormas’ yang dilakukan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/07/2017).
“HTI itu kan tidak nyolong duit rakyat, tidak melakukan korupsi, tidak pernah juga membuat anarkis,” tegasnya.
Menurut pendapat Ismail, HTI kini justru pernah diberi penghargaan oleh pihak kepolisian karena telah menjadi demonstran yang tertib ketika melakukan demonstrasi sewaktu di sidang umum DPR. Hanya saja Ismail sendiri tidak menyebutkan secara jelas tahun berapa kejadian tersebut terjadi.
“Dulunya sempat pernah juga mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran ketika sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh pihak Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu,” ungkapnya.
Ismail kini justru menyinggung perihal merngenai adanya organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) namun hanya dibiarkan.
“Kita kan tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme,” ulang dirinya kembali.
Seperti yang diketahui saat ini pihak pemerintah membubarkan HTI pada Mei 2017 lalu. Keputusan pembubaran HTI akan ditentukan oleh pihak pengadilan. Adapun setiap aksi kegiatan dari HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan juga UUD 1945. Pembubarannya tersebut diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Tinggalkan komentar