Artis Psk – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Nikita Mirzani resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani atau yang biasa dikenal dengan sebutan Nyai tersebut ditahan setelah melakukan penyerahan berkas tahap II oleh tim penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Diketahui, proses penyerahan berkas tahap II tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Pada saat proses penyerahan berkas tahap II, Nikita Mirzani juga sempat diperiksa oleh tim kesehatan.
Pada pukul 18.35 WIB. Nikita Mirzani selesai dari proses penyerahan berkas tahap II dan keluar dari ruangan.
Nikita Mirzani keluar dari ruangan langsung disambut oleh para wartawan dan pihak kepolisian yang langsung membawa Nikita Mirzani ke mobil Avanza warna silver.
“Nikita Mirzani resmi ditahan hari ini Selasa, 25 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” ujar Kajari Serang Freddy Simanjutak.
Terancam 5 Tahun Penjara
Freddy Simanjutak mengatakan, pihak kepolisian telah resmi menahan Nikita Mirzani berdasarkan unsur objektif dari Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengklaim bahwa ada alasan subjektif yaitu berdasarkan dengan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Freddy Simanjutak.
Teriak Dito Mahendra
Diketahui, saat keluar dari ruangan proses penyerahan tahap II, Nikita Mirzani keluar dan menangis serta meneriakkan nama Dito Mahendra.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” tegas Nikita Mirzani.
Seperti yang kita tahu, pada beberapa pekan yang lalu, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik.
Be the first to comment on "Heboh Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang"