Berita Terkini – Artispsk.com – Tidak bisa melawan hawa nafsu, Seseorang guru berolahraga di satu diantara SD daerah Ngemplak Sleman nekat lakukan tindakan pencabulan pada anak di bawah usia. Tindak asusila pada anak di bawah usia itu tak dikerjakannya seseorang diri.
Guru bernama Bambang Eko Yuli (30) lakukan tindak asusila itu berbarengan seseorang pemuda bernama Bagus Suryo (20) serta tiga orang anak di bawah usia. Ketiga anak yang berumur kisaran 16 sampai 17 tahun itu berinisial S, A, serta W. Ke lima tersangka semua adalah warga Cangkringan Sleman. Mereka lakukan perbutan asusila pada dua anak di bawah usia berinisial L (15) serta Z (14) bukan hanya sekali.
Ke-2 korban adalah anak panti sosial di daerah Bimomartani Ngemplak Sleman. Dari info yang diperoleh, ke-2 korban memanglah telah lama tinggal di panti. Korban berinisial L sudah putus sekolah sedang Z masihlah berstatus sebagai pelajar. Waktu di tanya petugas Reskrim Polres Sleman didepan mass media, Selasa (10/5/2016), guru berolahraga itu mengakui bila cuma sekali lakukan perbuatan asusila. Ia lakukan tindak asusila berbarengan satu diantara korban.
Perbuatan tak terpuji itu dikerjakannya waktu berkunjung ke tempat tinggal nenek tersangka Bagus, Senin (11/4/2016) di daerah Argomulyo Cangkringan Sleman. ” Saya datang saat itu telah kumpul (beberapa tersangka lain serta ke-2 korban), ” katanya. Tindakan pencabulan itu setelah itu dilaporkan oleh seorang yg tidak dijelaskan namanya ke pihak Polres Sleman. Dari hasil penyelidikan, polisi setelah itu meringkus ke lima tersangka, Jumat (27/4/2016) di tempat terpisah.
” Namun lantaran korban masihlah di bawah usia, Proses hukum tetaplah kami proses, ” jelas Kapolres Sleman AKBP Yulianto. Sekarang ini ke-2 tersangka, Bambang serta Bagus, mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Sedang tiga tersangka yang lain yang masihlah di bawah usia dititipkan ke panti sosial bina remaja Sleman.
Manfaat mempertanggungjawabkan tindakannya, beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 81 serta 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimum lima tahun optimal 15 tahun kurungan penjara.
Tinggalkan komentar