Gaga Muhammad Ajukan Banding Terkait Vonisnya 4,5 Tahun Penjara

Artis Psk – Seperti yang kita tahu, Gaga Muhammad sudah resmi bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kelalaian berkendara yang mengakibatkan kelumpuhan korbannya.

Namun pada Senin, 24 Januari 2022, Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya resmi melayangkan banding.

Alex Adam Faisal, selaku Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, upaya banding oleh Gaga Muhammad sudah diajukan ke Pegadilan Negeri Jakarta Timur.

“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari Senin kemarin,” ujar Alex Adam Faisal.

 

Tak Terima Keputusan Hakim

Alex Adam Faisal mengatakan, dalam pokok pengajuan banding tersebut Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka tidak terima dengan keputusan hakim.

Bukan hanya itu, didalam pengajuan banding tersebut juga menyatakan bahwa intinya hukuman tersebut memberatkan Gaga Muhammad.

“Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Alex Adam Faisal.

 

Resmi Bersalah

Lingga Setiawan, selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, Gaga Muhammad resmi bersalah.

Ligga Setiawan juga mengatakan bahwa Gaga Muhammad secara hukum bersalah terkait kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan dan kini meninggal dunia.

 

Melanggar Hukum

Lingga Setiawan mengatakan, Gaga Muhammad terjerat Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi mobil dalam keadaan mabuk dan pengaruh alkohol.

Lingga Setiawan juga mengatakan bahwa Gaga Muhammad telah diancam empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun lima bulan dan denda Rp 10 juta,” ujar Lingga Setiawan.

1 Trackbacks & Pingbacks

  1. visiter le site Web

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.