Fahri Hamzah Sebut KPK Perlu Diberi Peringatan Tegas, Jangan Menantang Kewenangan DPR

Fahri Hamzah Angkat Bicara, KPK Perlu Diberi Peringatan Tegas dan Jangan Menantang Kewenangan DPR

Artispsk.com – Kini Wakil ketua DPR RI yakni Fahri Hamzah angkat suara bahwa dirinya sangat menyetujui mengenai adanya usulan atas pembekuan anggaran Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan suatu bentuk peringatan yang perlu dijadikan pembelajaran kepada pihak KPK.

Adapun usulan tersebut disebutkan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Anket KPK yaitu Mukhamad Misbakhun dikarenakan KPK yang tidak memberikan izin kepada mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi undangan dari Pansus.

Selain itu hal tersebut juga diberikan sinyal oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang tidak akan membawa Miryam ke DPR. Melihat hal tersebut Fahri Hamzah menuturkan bila sebenarnya pelaksanaan angket tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 DPR yang merupakan pelaksana angeket sendiri merupakan lembaga dari pengawasan tertinggi dan juga untuk angket adalah metode investigasi tertinggi.

“Oleh karena itu enggak boleh ada yang namanya pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, dimana seolah -olah ingin menantang angket dan sebagainya,” ungkap Fahri ketika dikonfirnasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/06/2017).

Atas dasar itu, menyangkut tingkat kedisiplinan dari aparatur negara terhadap konstitusi dan penegakan hukum, Dirinya tidak merasa sejalan dengan usulan tersebut dimana itu semua nantinya dapat mengundang keributan baru. Sebab, kepatuhan terhadap undang-undang berkaitan dengan kedisiplinan bernegara juga.

“Saya secara pribadi sangat menyetujui agar pihak DPR memberikan peringatan karena DPR punya hak yang besar yang mana tidak boleh ada lembaga lain yang bermain-main dengan kewenangan DPR,” tuturnya.

Peringatan tersebut, sangat memungkinkan untuk diwujudkan ungkap Fahri. Hal tersebut jugalah yang saat ini ingin kami peringatkan dan peringatan tersebut perlu untuk dicamkan,” ungkap politisi yang dipecat PKS itu.

Fahri juga meminta pihak Kepolisian agar mau turut berpartisipasi dan tidak goyah serta dapat tetap mengambil tindakan sesuai undang-undang untuk membantu pemanggilan paksa terhadap Miryam apabila Poltisi Partai Hanura itu tidak kunjung hadir hingga panggilan ketiga.

Fahri menggambarkan sewaktu kala itu ada penggeledahan ruangan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana dimana KPK diketahui membawa Brimob, undang – undang dari mana itu. yang ada cuman surat selembaran doang,” tandas Fahri.

M Misbakhun yang merupakan anggota Pansus dari Fraksi Golkar sebelumnya juga menilai bila KPK dan Polri tidak menghargai posisi dari DPR terkait dengan menghadirkan anggota DPR, Miryam S Haryani, ke Pansus Angket KPK.

Menurut Misbakhun, dengan adanya pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang keseluruhannya terdiri atas 23 orang juga telah menyetujuinya. Adapun anggota panitia angket berasal dari tujuh fraksi yang ada di DPR, yakni diantaranya Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Anggota panitia angket yang ada sebagian besarnya merupakan anggota Komisi III DPR yang adalah mitra kerja Polri serta KPK dan setiap tahun bertugas dalam membahas anggaran untuk kedua institusi tersebut.

Misbakhun akhirnya melontarkan wacana tersebut setelah KPK menolak permintaan dari Pansus untuk menghadirkan Miryam. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebutkan bila polisi tidak dapat membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.

 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.