Artis Psk – Seperti yang kita tahu, banyak influencer yang ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi binary option.
Pekan lalu, sudah ada Indra Kesuma, crazy rich Medan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan judi online berkedok investasi menggunakan platform Binomo.
Selanjutnya, ada Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang diselidiki oleh polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option.
Doni Salmanan memenuhi undangan penyidik, Doni datang ke Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Diketahui, Doni Salmanan datang ke Bareskrim bersama dengan kuasa hukumnya menuju ruangan pemeriksaan.
Doni Salmanan dihujani pertanyaan terkait kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh tim penyidik Bareskrim.
Namun, Doni Salmanan tampak tidak berkutik, dan hanya diam saat ditanya oleh tim penyidik.
Jawaban Doni Salmanan
Karena terus didesak oleh tim penyidik, akhirnya Doni Salmanan menjawab pertanyaan-pertanyaannya.
Menurut Doni Salmanan, tim penyidik sudah menyiapkan segala berkas dan barang bukti untuk memproses kasus dugaan penipuan judi online berkedok investasi menggunakan platform Quotex.
“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian,” ujar Doni Salmanan.
Berbuat Adil
Doni Salmanan menyebutkan bahwa dirinya sudah pasrah dengan kasus ini, dan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Doni Salmanan juga berharap bahwa pihak kepolisian dapat berbuat adil dalam memproses kasusnya tersebut.
“Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” ujar Doni Salmanan.
Dilaporkan Oleh RA
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang yang berinisial RA, laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Februari 2022.
RA mengaku bahwa dirinya adalah korban dari penipuan judi online berkedok investasi yang menggunakan platform Quotex tersebut.
Gatot Repli Handoko, selaku Kabagpenum Div Humas Polri juga membenarkan hal tersebut.
“Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex,” ujar Gatot Repli Handoko.
Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan merupakan afiliator trading dari platform Quotex.
Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmanan terjerat pasal berlapis akibat penyebaran berita hoax atau bohong, dan penipuan atau pencucian uang.
“Doni Salmanan terjerat dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU,” ujar Gatot Repli Handoko.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Be the first to comment on "Dony Salmanan Datang ke Bareskrim Untuk Penuhi Undangannya"