Artispsk – Dalam rangka membantu kasus Buni Yani, dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais, diketahui telah menghadiri sidang vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam kesempatan yang ada, Amien Rais terus berharap agar pihak majelis hakim tidak serta merta menjatuhkan hukum yang berat kepada Buni Yani.
Keitka itu, Amien Rais hadir pada pukul 11.00 WIB, saat itu juga dirinya pun langsung berorasi di depan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat. Didalam orasinya terseut dirinya tidak luput dalam mengajak masyarakat untuk terus mebela Buni Yani.
“Saya tentunya ingin mengajak para anak-anak bangsa yang beragama Islam khususnya agar membela saudara kita Buni Yani, yang menurut kita saat ini telah mendapatkan kriminalisasi,” tandas Amien, sewaktu di Bandung, Selasa (14/11/2017).
Selain itu dirinya juga mengatakan, bila tuntutan hukuman beruap dua tahun penjara yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap Buni Yani sangatlah tidak masuk akal. Kemudian daripada itu juga, Amien berharap bila hakim dapat segera untuk membebaskan Buni Yani dari setiap segi tuntutan yang ada saat ini.
“Mudah-mudahan dari pihak hakim memberikan ketok palu yang adil, bukan dua tahun tapi yang masuk akal syukur-syukur dibebaskan,” ungkap Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut penuturan dari Amin Rais bila dengan adanya kasus Buni Yani, pastinya masyarakat tidak perlu menjadi terpecah belah. Bahkan bukan hanya itu saja dirinya juga akan berupaya dalam menempuh jalur hukum apabila nantinya hakim harus memvonis Buni Yani dengan tidak adil.
”Putusannya yang sejuk-sejuk saja. Andaikan enteng ya kita terima, kalau berat kita upayakan lagi yang namanya upaya hukum sekuat-kuatnya,” beber Amien Rais.
Buni Yani kali ini telah menjadi salah satu terdakwa dengan adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mana saat ini telah dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang telah diketahui bila Buni Yani diduga telah melakukan penggungahan serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun mengenai alasan JPU melayangkan tuntutan tersebut adalah Buni Yani kini telah terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Buni Yani malah mengatakan bila JPU melayangkan tuduhan terhadapnya maka beban pembuktian berada di pihak penuduh bukan terhadapnya. Selain itu dirinya juga menilai bila Jaksa melakukan tindakan kekeliruan karena dia harus membuktikan sendiri pemotongan video tersebut.
“Kan stupid gitu loh, bagaimana ceritanya ?” ungkap Buni Yani.
Be the first to comment on "Divonis 2 Tahun Penjara, Amien Rais Dukung Buni Yani Dibebaskan, Mungkinkah?"