Artis Psk – Artispsk.com – Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengatakan, selama Januari sampai Mei sekurang-kurangnya 61 warga sebagai korban pelecehan seksual.
” Dari data itu 49 orang dilecehkan serta 12 orang yang lain adalah korban pemerkosaan, ” kata Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi, Dian Yulianto seperti diambil dari Pada, Kamis (9/6).
Menurutnya, dari jumlah itu sebagian besar korbannya yaitu anak dibawah usia. Untuk masalah korban yang dilecehkan menyebar di sebagian kecamatan, yaitu 17 korban di Kecamatan Parungkuda, 16 korban di Cisaat, satu korban di Cicurug, 11 korban di Purabaya, satu korban di Parakansalak, dua korban di Warungkiara serta satu korban di Sagaranten.
Lalu untuk korban pemerkosaan menyebar di enam kecamatan, yaitu satu orang di Kecamatan Parungkuda, Palabuhanratu tiga korban, Purabaya satu korban, Caringin empat korban, lalu Jampangkulon satu korban serta Ciemas dua korban.
Dengan jumlah korban yang banyak, menjadi Kabupaten Sukabumi menyandang status daerah darurat kekerasan seksual. Lantaran bila di rata-ratakan tiap-tiap sebulan sejumlah 10-12 orang jadi korban pelecehan seksual.
” Dari hasil pendataan yang kami kerjakan pelaku pelecehan ataupun pemerkosaan yaitu orang paling dekat korban, baik rekan, tetangga, orang yang baru di kenal sampai ada pula orang tuanya sendiri, ” imbuhnya.
Karenanya, Dian memberi animo pada Presiden RI, Joko Widodo yang mengesahkan Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomer 1 tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak yang satu diantara pasalnya pelaku kejahatan seksual diberikan hukuman kebiri bahkan juga mati.
Diinginkan karenanya ada perpu itu dapat menghimpit angka masalah kejahatan seksual terutama di Kabupaten Sukabumi lantaran korban kejahatan ini bakal terganggu kejiwaannya sampai akhir hayatnya.
Be the first to comment on "Dari Januari Sampai Mei 2016, 61 Warga Kecamatan Sukabumi Mengalami Pelecehan"