Artispsk.com – Andhika Surachman yang merupakan Direktur Utama dari PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel diketahui telah memberikan keterangan bahwa dirinya berjanji akan secepatnya memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah menjadi korban hasil penipuannya. Adapun hal ini dikatakan langsung oleh Andhika ketika dirinya menghadiri rapat dengan kreditur terkait dengan Penundaan Kewajiban dari Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andhika sendiri mengklaim dirinya nanti akan dibantu oleh para sahabat dan juga para vendor dalam memberangkatkan umrah para calon jemaah. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, dirinya enggan untuk membeberkan sahabat yang dimaksudkan olehnya dalam membantu memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah tersebut.
“Setelah dilaksanakannya homologasi atau perdamaian, maka tentunya, saya dan istri beserta sahabat-sahabat saya para vendor dan kemudian tim kuasa hukum saya akan mulai mempersiapkan keberangkatan dari Bapak dan Ibu sekalian,” papar Andhika sewaktu berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 5 Desember 2017.
Selain itu, Andhika sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada calon jemaah First Travel yang mana sebelumnya telah dijanjikan akan bakal diberangkatkan. Apalagi, hingga saat ini dirinya bersama dengan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan belum dapat memenuhi permintaan dari ganti rugi para korban.
“Jelasnya dalam kesempatan ini saya memohon dengan kesungguhan hati agar sekiranya dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, hal ini dikarenakan tertundanya keberangkatan dari Bapak dan Ibu para kreditur perusahaan First Travel,” ungkap Andhika.
Dia juga berharap semua aset yang dimilikinya, khususnya yang telah disita oleh polisi dapat digunakan untuk pendanaan dari keberangkatan umrah para korbannya.
“Saya tentunya harapkan para sahabat dan juga vendor dapat mendukung keberangkatan Bapak dan Ibu tanpa adanya rasa kekhawatiran mengenai masalah pendanaan, termasuk dengan semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya dan akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut,” papar dirinya.
Sebelumnya dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk saat ini telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan juga Siti Nuraidah Hasibuan sebagai para tersangka atas kasus dugaan penipuan dan juga penggelapan dari puluhan ribu calon jamaah umroh First Travel. Ketiganya ini merupakan pemilik dan pengelola dari biro perjalanan umrah bermasalah tersebut.
Dalam perjalanan kasus yang ada, penyidik juga telah melakukan penyitaan dari sejumlah aset milik ketiga tersangka. Mulai dari itu rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan juga perhiasan serta barang berharga lainnya.
Tinggalkan komentar