Artispsk.com – Untuk saat ini polisi telah menetapkan tersangka kepada Muhammad Farhan Balatif terkait dengan adanya ujaran kebencian (Hate Speach) yang dilontarkan di Facebook terhadap Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Muhammad Farhan Balatif menggunakan nama samaran Ringgo Abdullah di akun Facebooknya.
“Statusnya untuk saat ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, ketika dikonfimasi, Jakarta, pada Minggu (20/08/2017).
Tersangka Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ditangkap oleh polisi pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapannya tersebut, polisi juga mengamankan 1 buah Laptop, 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang telah diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merk Huawai warna putih serta 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Tanpa basa basi, Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polrestabes Medan. Dirinya menjalani pemeriksaan penyidik terkait dengan aksinya yang dengan sengaja menebar ujaran kebecian tersebut.
“Rencananya besok jam 10 WIB akan langsung dipaparkan di Polrestabes Medan,” ujar pihak kepolisian.
Sesuai dengan keterangan tertulis yang diterima, Farhan secara gamblang diketahui mulai memposting gambar atau perkataan yang mengarah kepada penghinaan tehadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Juli 2017 melalui akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, yang mana dengan memasang gambar wajah orang lain.
Dalam akunnya tersebut, Farhan ternyata melakukan pengeditan ulang dengan menggunakan foto orang lain. Hingga sejauh ini, belum diketahui secara jelas identitas orang yang fotonya dipakai terduga.
Yang terakhir, Farhan sempat mengunggah status pada Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Status itu juga disertai dengan adanya tindakannya membagi berita soal Sri Rahayu yang sebelumnya telah ditangkap karena dianggap menghina Jokowi.
Berikut isi status tersebut: “Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti.”
Dari aksi tindakannya itu, Farhan kini harus menerima ganjaran dengan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Be the first to comment on "Bertutur Katalah Yang Sopan, Remaja Asal Medan Penghina Jokowi dan Kapolri Resmi Ditangkap Sebagai Tersangka"