Benarkah Rano Karno Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes Rp 700 Juta Dari Ratu Atut Chosiyah?

Benarkah Rano Karno Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes Rp 700 Juta Dari Ratu Atut Chosiyah?

Artispsk.com – Kali ini kembali terseret nama dari mantan Gubernur Banten yakni Rano Karno dimana dirinya disebut-sebut telah ikut menerima aliran dana dari Ratu Atut Chosiyah didalam kasus korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada tahun 2012. Melalui surat tuntutan yang telah dibacakan oleh pihak jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa apa yang telah dipebuat oleh Atut telah menguntungkan Rano Karno sebesar Rp 700 juta.

“Terdakwa Ratu Atut diketahui bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau alias Wawan telah melakukan proses pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes yang telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 3,8 miliar,” ungkap Jaksa Budi Nugraha sewaktu membacakan surat tuntutan Ratu Atut di PN Jakarta Pusat, pada Jumat (16/6/2017).

Selain itu, Atut juga telah banyak menyipratkan keuntungan kepada orang lain yakni seperti Wawan sebesar Rp 50 miliar, Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 240 juta, serta Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta.

Dan yang paling mengejutkannya, Rano Karno juga terlibat didalammnya dimana dirinya juga telah menerima dana sebesar Rp 700 juta, lalu diikuti Jana Sunawati Rp 134 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Eki Jaki Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, Sobran Rp 1 juta, dan kemudian selanjutnya ada juga uang saku tambahan untuk ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar untuk para pejabat Dinas Kesehatan Banten.

Seiring dengan penyelidikan lebih lanjut,dana aliran yang diterima oleh Rano Karno dan juga pihak lainnya itu diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang dikomandai oleh Wawan didalam menjalankan proyek tersebut. Selanjutnya uang ini disalurkan oleh Staff PT. Bali Pragama milik Wawan yakni Yuni Astuti.

Kini pihak dari JPU KPK tengah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memberikan tuntutan hukuman kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu Terdakwa dalam kasus korupsi dari alkes yang ada di Banten itu juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Ratu Atut sendiri dinilai secara sah oleh pihak jaksa telah melakukan korupsi dengan mengatur proses dari dana penganggaran pengadaan dari alkes Banten. Selain itu, Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman pidana tambahan yaitu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, dimana untuk uang pengganti tersebut merupakan uang yang didapat oleh Ratu Atut dari kasus ini.

1 Trackbacks & Pingbacks

  1. turkey tail mushroom capsules canada

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.