Belum Sempat Menghirup Udara Bebas Pasca Divonis Bebas, Alfian Tanjung Penyebar Ujaran Kebencian Kembali Digiring Polisi

Belum Sempat Menghirup Udara Bebas Pasca Divonis Bebas, Alfian Tanjung Penyebar Ujaran Kebencian Kembali Digiring Polisi

Artispsk – Alfian Tanjung selaku terdakwa atas kasus ujaran kebencian dikabarkan telah divonis bebas oleh pihak majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu siang, (06/09/2017). Alfian Tanjung sendiri diputuskan bebas karena pada surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah cermat.

Namun sayangnya belum sempat untuk menghirup udara segar, Alfian Tanjung malah kembali harus dijemput paksa oleh Polda Jatim dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sekitar pukul 18.00 WIB. Dirinya dibawa Ke Mapolda Jatim untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Pada awalnya sempat terjadi perdebatan antara pihak penjemput dengan pihak anggota kepolisian. Adapun alasan pihak kepolisan terhadap penjemputan paksa Alfian Tanjung itu oleh Polda Jatim yaitu atas perintah Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum dari Alfian Tanjung yakni Abdullah Alkatiri merasa telah curiga karena setelah usai putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, proses administrasi vonis bebas itu malah terundur. Hal itu terbukti setelah dijemput dari Rutan Medaeng, Alfian Tanjung langsung malah digelandang Ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

“Dari awal kami sudah ada merasa curiga. Seusai putusan itu kami malah mengurus administrasi atas pembebasan (klien). Tapi malah ditunda sampai malam,” ungkap Abdullah di halaman Rutan Medaeng, Rabu (06/09/2017) malam.

Dirinya menjelaskan, bila pihaknya mulai mengurus segala proses pembebasan kliennya sejak pukul 13.00 WIB setelah usai mendapat tanggapan dari majelis Hakim di Pengadilan Surabaya terkait dengan adanya eksepsi kliennya.

“Putusannya itu harusnya sudah bebas. Tapi sewaktu kami jemput di sini kok barengan ada muncul polisi yang banyak. Kami jadinya khawatir ini ada sesuatu. Ternyata memang benar. Begitu keluar langsung dijemput lagi,” ucapnya dengan nada heran.

Dirinya juga membenarkan apabila sebelumnya kliennya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dalam proses yang berlangsung pada hari ini malah terjadi kejanggalan yang cukup aneh.

“Memang beliau sudah dilaporkan di sana oleh satu partai dengan Pasal 310, 311. Kami juga tekankan bahwa dalam pasal tersebut merupakan delik aduan individual. Tidak bisa dijadikan sebagai aduan partai atau organisasi. Ditambah lagi dengan Pasal 156, itu sudah jelas golongan bukan partai,” ungkapnya.

Alfian Tanjung sendiri adalah terdakwa atas perkara dugaan ujaran kebencian atas ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur, pada awal tahun 2017 lalu. Dalam ceramahnya yang mana diunggah di media sosial dengan membagikan video yang bersifat menyinggung pemerintahan Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Be the first to comment on "Belum Sempat Menghirup Udara Bebas Pasca Divonis Bebas, Alfian Tanjung Penyebar Ujaran Kebencian Kembali Digiring Polisi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.