Artis Psk – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar musisi Tanah Air yang terjerat kasus narkoba, Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono ditangkap dikediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu 12 Januari 2022, tepatnya jam 2 pagi.
Polisi mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa ganja dirumah Ardhito Pramono.
Kombes Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ardhito Pramono akan dirilis di Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui jumpa pers tersebut akan rilis pada Kamis, 13 Januari 2022, tepatnya jam 1 siang.
“Untuk lengkapnya akan kita sampaikan pada saat rilis,” ujar Endra Zulpan.
“Rilis di Polres Jakarta Barat jam 1 siang,” sambungnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Endra Zulpan mengatakan, Ardhito Pramono sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Bukan hanya itu, Endra Zulpan juga mengatakan bahwa Ardhito Pramono mengaku jika dirinya membeli ganja tersebut dari seseorang.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang,” ujar Endra Zulpan.
Ardhito Pramono mengaku dirinya menyesal karena telah menggunakan narkoba.
Ardhito Pramono menegaskan kepada seluruh generasi muda untuk tidak mencontoh perbuatannya.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun,” ujar Endra Zulpan.
Diancam 4 Tahun Penjara
Endra Zulpan mengatakan bahwa Ardhito Pramono dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika, dan dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” ujar Endra Zulpan.
fantastic put up, very informative. I ponder why the opposite specialists of this sector do not understand this.
You should proceed your writing. I am sure, you have a great readers’ base already!
Great post.