Ahok-Djarot Menghabiskan Dana Kampanye 31,7 Miliar Selama Kampanye Putaran Kedua

Ahok-Djarot Menghabiskan Dana Kampanye 31,7 Miliar Selama Kampanye Putaran Kedua

Artispsk.com – Menurut hasil penuturan dari timses Ahok-Djarot yakni Charles Honoris mengungkapkan bahwa untuk Pasangan cagub-cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat setelah didata telah menghabiskan dana Rp 31,7 miliar selama masa kampanye putaran kedua berlangsung. Adapun dana tersebut berasal dari Rp 27,7 miliar yang berhasil dihimpun serta Rp 4,8 miliar dari hasil sisa uang kampanye putaran pertama.

Charles Honoris juga mengatakan bahwa dari keseluruhan pemasukan ada Rp 103,8 yang tidak bisa dipakai. Uang tersebut tidak bisa dipakai lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen berupa formulir pernyataan atas penyumbang yang dikeluarkan oleh KPU DKI Jakarta.

“Ya benar ada dana sebesar Rp 103,8 juta yang memang tidak dapat dipergunakan pada putaran kedua ini karena tidak memenuhi persyaratan seperti misalnya belum dikirimkannya surat pernyataan penyumbang KPUD yang ditandatangani sah atau nomor KTP dan juga NPWP yang tidak lengkap,” ungkap Charles di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/04/2017).

Untuk Pengeluaran terbesar selama menjalani kampanye yaitu untuk keperluan biaya operasional kampanye. Pengeluaran tersebut telah dipakai untuk keperluan seperti pengadaan alat peraga kampanye, serta penyebaran bahan kampanye, kemudian pertemuan terbatas, lalu ada juga pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, dan terakhir ada akomodasi.

Sementara itu, para staf bendahara timses Ahok-Djarot, Michael Sianipar mengatakan bahwa laporan keuangan penggalangan dana kampanye resmi merupakan wujud dari tanggungjawab timses kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan memberikan laporan Keuangan Penggalangan Dana Kampanye Resmi ini adalah merupakan bentuk dari pertanggung jawaban timses kepada seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya kepada Rakyat Jakarta saja,” jelas Michael.

Dan perihal keterkaitan aturan soal dana kampanye, KPU DKI pernah menyebutkan dengan menetapkannya didalam Keputusan KPU DKI Jakarta No.54/Kpts-KPU-Pro-010-2016. Pada putaran kedua, KPU DKI telah membatasi pengeluaran dana kampanye yaitu sebesar Rp 34,56 miliar.

1 Trackbacks & Pingbacks

  1. GAMING WORLD

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.