Agus Boel Tacos Diancam Hukuman Mati

Berita TerkiniArtispsk.com – Tersangka masalah pembunuhan bocah dalam kardus, Agus Dermawan atau yang di kenal dengan Agus Boel Tacos telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Agus segera dipindahkan ke Rutan Salemba sebelumnya setelah tempati tahanan Polda Metro Jaya.

Agus dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan, pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan serta pasal 81 mengenai kekerasan pada anak di UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana optimal hukuman mati.

” Agus barusan diserahkan ke Kejaksaan siang ini, segera kita sistem berkasnya dan tersangkanya. Untuk sangkaan, primernya pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, ” tutur Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, waktu di konfirmasi rekan kami, Kamis (21/4/2016).

Reda menyampaikan, kejaksaan juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan. Tentang dakwaan, Reda menyampaikan hal semacam itu masihlah step pengaturan. Ketua tim JPU dalam perkara ini yaitu MN Inggratubun dari Kejati DKI.

” JPU-nya telah ditunjuk dari Kejati DKI Jakarta dibantu tim dari Kejari Jakbar, ” ucapnya.

Reda memberikan kemungkin 7 hingga 14 hari ke depan, Agus Boel Tacos bakal selekasnya melakukan persidangan. ” Kita usahakan agar dapat sidang secepat-cepatnya. Bila dapat minggu depan sidang, ” tutur Reda.

Agus diputuskan sebagai tersangka pencabulan bocah wanita pada 9 Oktober 2015. Satu hari lalu pada 10 Oktober Agus diputuskan sebagai tersangka masalah pembunuhan. Pembunuhan yang dikerjakan Agus begitu sadis. Selesai mencabuli bocah itu, Agus menghabisi korban serta mayat bocah wanita itu diketemukan didalam kardus di Jl Teman dekat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015.

Be the first to comment on "Agus Boel Tacos Diancam Hukuman Mati"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.