Artispsk – Salah satu terdakwa atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani tampak tidak mau berpangku tangan terhadap kasus yang telah menimpanya. Seperti yang diketahui bila Buni Yani telah mendatangi kantor Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta demi kepentingan untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dibawah kuasa hukum dari Buni Yani, Aldwin Rahardian mengungkapakan bila adapun maksud kedatangan mereka dalam halnya pertemuan tersebut yaitu untuk mengadukan kejanggalan proses hukum kliennya kepada Fadli.
Menurut Aldwin dirinya menduga ada namannya proses hukum perkara Buni Yani merupakan sebuah pesanan yang kental akan kepentingan pihak tertentu. Hal tersebut dapat terlihat dari vonis hakim yang telah menyebutkan bila Buni telah melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian selain itu, Aldwin juga menyimpulkan dari hasil seluruh saksi dan ahli yang diperiksa pada tingkat penyidikan, dirinya melihat hanya hanya ada terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 yang telah diperbuat oleh Buni Yani.
“Beliau itu berperan dengan kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, beliau harus juga lebih mengetahui penegakan hukum kami yakni mengundang kita ceritakan dari awal proses penegakan hukum masih lemah,” papar Aldwin di lokasi, pada Kamis (02/11/2017).
“Orang yang terus dalam mencari keadilan ini berliku dipengaruhi banyak variable. Padahal dalam pidana itu tidak boleh dipengaruhi oleh variable, variable itu sendiri apa seperti misalnya kepentingan politik ataupun tekanan,” ungkap Aldwin.
Kemudian selain itu, dirinya juga telah menegaskan bila kliennya tidak melakukan pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sewaktu berpidato di Kepulauan Seribu. Hal tersebut diklaim juga telah diamini oleh Bareskrim Mabes Polri yang menyebut video tersebut masih utuh.
Kemudian, pihaknya juga telah menyebut jika masalah ini tidak segera diselesaikan maka akan menjadi suatu penafsiran yang buruk bagi penegakan hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu, Aldwin juga menuturkan bila pihak mereka akan mengundang Fadli dalam persidangan vonis kasus Buni Yani pada 14 November 2017 di PN Bandung, Jawa Barat.
“Maka bisa jadi preseden buruk warga negara dalam menyampaikan kebebasan di dalam berpendapat atau rekan media yang menyampaikan berita yang ada. Coba saja lihat pernyataaan dari Buni Yani yang sangat sopan, jauh dengan hate speech,” paparnya.
Seperti yang diketahui, bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar telah menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu, Buni Yani juga dinilai terbukti telah melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni sendiri disebut telah sah dalam melakukan penambahan, pengurangan dan juga menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain ataupun milik publik.
Tinggalkan komentar