11 Pasangan Mesum Di Gerebek Oleh Kepolisian

11 Pasangan Mesum Di Gerebek Oleh Kepolisian

Artis Psk – ACEH TENGGARA – Sekitar 11 pasangan mesum digerebek aparat kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara didalam kamar di satu kafe Jambur Alas, Kecamatan Deleng Pokhisen, Sabtu 9 Juli 2016 siang.

Pada penggerebekan itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eddi Bastari serta personelnya temukan pasangan bugil serta yang tengah berciuman dengan pasangan non muhrimnya. Eddi menyampaikan, pasangan mesum di kamar cafe itu biasanya berumur sekitaran 19-22 th.. Statusnya mahasiswa serta pelajar. “Saat digerebek tempo hari, sebagian besar pasangan tidak lagi berbusana, ” tutur Eddi kepadas Prohaba, tempo hari.

Menurutnya, semua pasangan mesum itu telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Mereka bakal diganjar Qanun Nomer 6 Tahun 2012, mengenai Jinayat, serta pasal (25) mengenai ikhtilat (campur baur lelaki dengan wanita yang bukanlah mahramnya di satu tempat serta berlangsung hubungan pada wanita serta lelaki itu).

“Ancamannya hukuman 30 kali cambuk, denda 300 gr emas, atau kurungan sepanjang 30 bulan, ” tandas Eddi Bastari.

Be the first to comment on "11 Pasangan Mesum Di Gerebek Oleh Kepolisian"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.